Program Puskesmas
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DUPAK FUNGSIONAL PENYULUH TERAMPIL bag 1
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DUPAK
FUNGSIONAL PENYULUH TERAMPIL
O
L
E
H
R O S L I N D A
NIP. 19700428 199403 2 003
PUSKESMAS PERAWATAN SIMPUR
DINAS KESEHATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
TAHUN 2013
DAFTAR ISI
hal
KATA
PENGANTAR………………………………………………………….
i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….. ii
BAB I. PENDAHULUAN…………………………………………………….. 1
A.
LATAR
BELAKANG………………………………………………… 1
B.
TUJUAN……………………………………………………………… 2
BAB II. KEGIATAN PENYULUH
TERAMPIL …………………………… 3
A.
TUGAS POKOK ………………………….. 3
B.
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN …………………………..
3
C.
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT ………………………….. 10
D.
BUKTI FISIK KEGIATAN …………………………..
12
E.
TATA PENYUSUNAN DUPAK ………………………….
14
BAB III. PENUTUP ………………………….
15
A.
KESIMPULAN ………………………… 15
B.
SARAN ………………………… 15
LAMPIRAN
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam upaya mengantisipasi aparatur
pemerintah dibidang kesehatan, salah satunya adalah telah ditetapkan jabatan
fungsional penyuluh kesehatan masyarakat dan angka kredit yang sesuai dengan
Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 58/ Kep/ MenPan/ 8/ 2000.
Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah sebagai pelaksana
teknis fungsional PKM pada unit kerja dilingkungan Kementerian Kesehatan dan
institusi / unit di luar Kementerian Kesehatan.
Pejabat fungsional Penyuluh
Kesehatan Masyarakat adalah pejabat pelaksana teknis fungsional penyuluh yang
mengemban tugas, tanggungjawab serta hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan kegiatan sesuai dengan topoksinya yang
dilakukan secara mandiri atau bermitra.
Pejabat fungsional penyuluh dalam
melaksanakan tugasnya berdasarkan profesionalisme. Kenaikan pangkat didasarkan
atas kinerja pejabat yang bersangkutan. Kinerja tersebut akan diukur dengan
kemampuannya melaksanakan kegiatan kegiatan yang memiliki nilai nilai kredit
tertentu.
B.
Tujuan
Petunjuk
teknis penyusunan Dupak ini dibuat dengan maksud :
1.
Untuk
keseragaman pejabat fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam penyusunan
naskah Dupak.
2.
Untuk kemudahan
tim penilai dalam memeriksa naskah dan memberikan nilai.
BAB. II
KEGIATAN PENYULUH
TERAMPIL
A.
Tugas Pokok
Tugas pokok Penyuluh Kesehatan
Masyarakat adalah melaksanakan kegiatan advokasi, pembinaan suasana dan gerakan
pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi,membuat rancangan
media, melakukan pengkajian/ penelitian perilaku masarakat yang berhubungan
dengan kesehatan serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan
perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan
B.
Unsur dan Sub Unsur
Kegiatan
Unsur dan sub unsure kegiatan Penyuluhan
Kesehatan Masyarakat yang dinilai angka kreditnya yaitu :
1.
Pendidikan,
meliputi :
a.
Mengikuti
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar
b.
Mengikuti
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat
dan mendapat surat tanda tamat pendidikan atau pelatihan (STTPL) atau
sertifikat
2.
Penyuluhan
kesehatan masyarakat, meliputi :
a.
Mempersiapkan
kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat
b.
Melaksanakan
advokasi kesehatan
c.
Menggalang
dukungan social/ bina suasana
d.
Melaksanakan
penyuluhan kesehatan untuk pemberdayaan masyarakat
3.
Pengembangan
profesi, meliputi ;
a.
Membuat karya
tulis dan karya ilmiah di bidang kesehatan
b.
Menerjemahkan/
menyadur buku dan bahan bahan lain di bidang penyuluhan kesehatan
c.
Membuat buku
pedoman/ petunjuk teknis di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat
d.
Mengembangkan
teknologi tepat guna di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat.
4.
Penunjang
kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat, meliputi ;
a.
Mengajar/
melatih yang berkaitan dengan bidang penuluhan kesehatan masyarakat
b.
Mengikuti
seminar atau lokakarya dibidang penyuluhan kesehatan
c.
Menjadi anggota
tim penilai jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat
d.
Memperoleh
tanda penghargaan atau tanda jasa.
e.
Menjadi anggota
organisasi profesi bidang penyuluhan kesehatan masyarakat
f.
Memperoleh
gelar kesarjanaan lainnya
g.
Menjadi anggota
tim penilai karya karya yang berkaitan dengan advokasi,penggalangan dukungan
social, empowerment.
Adapun rincian
butir kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional Penyuluh
Kesehatan Masyarakat Terampil adalah :
I.
Penyuluh
Kesehatan Masyarakat Pelaksana, yaitu
a.
Mengumpulkan
data untuk menyusun rencana tribulanan
b.
Mengolah data
untuk menyusun rencana tribulanan
c.
Mengumpulkan
data untuk menyusun rencana bulanan
d.
Mengolah data
untuk menyusun rencana bulanan
e.
Mengumpulkan
data primer dengan cara wawancara biasa dalam rangka identifikasi potensi
wilayah
f.
Mengumpulkan
data primer dalam rangka identifikasi
potensi wilayah dengan cara observasi atau pengamatan sesaat
g.
Mengumpulkan
data primer dengan cara menggunakan angket secara langsung
h.
Mengumpulkan
data sekunder dari satu sumber dalam rangka mengidentifikasi potensi wilayah
i.
Menyusun
laporan hasil pelaksanaan identifikasi yang menggunakan satu instrument.
j.
Menyusun
rencana kerja/ usulan kegiatan tingkat kecamatan
k.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media luar ruang dalam bentuk spanduk
l.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media tatap muka dalam bentuk ceramah
m.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media cetak dalam bentuk poster
.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media cetak dalam bentuk transparan
o.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media cetak dalam bentuk komik
p.
Menyusun materu
penyuluhan untuk media cetak dalam bentuk stiker
q.
Menyusun materi
penyuluhan dalam bentuk alat peraga penyuluhan
r.
Membuat
rancangan media penyuluhan untuk media cetak
s.
Melakukan
tabulasi dan pengolahan data hasil evaluasi media penyuluhan secara manual
dengan variable kurang dari 10
t.
Melakukan
pendekatan individu/ kelompok terhadap masyarakat umum
u.
Melakukan
pendekatan individu/ kelompok terhadap tokoh masyarakat
v.
Melakukan
pertemuan lintas program/ sector di tingkat kecamatan
w.
Menyusun
perencanaan untuk pelaksanaan advokasi di tingkat kecamatan
x.
Melakukan
identifikasi secara sekunder dalam rangka penggalangan dukungan suasana
y.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan langsung secara missal melalui ceramah tanpa alat bantu
z.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan langsung pada kelompok tanpa alat bantu
aa.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan individu dengan metode ceramah tanpa alat bantu
bb.
Melaksanakan
tugas sebagai pramuwicara pada pameran tingkat local
cc.
Memberikan
pelayanan konseling kepada masyarakat dengan dasar pendidikan dibawah SMU/SMK
dd.
Membimbing dan membantu masyarakat merencanakan dan
melaksanakan mawas diri (SMD).
II.
Penyuluh
Kesehatan Masyarakat Pelaksana Lanjutan, adalah
1.
Mengumpulkan
data untuk menyusun rencana tahunan
2.
Mengolah data
untuk menyusun rencana tahunan
3.
Mengumpulkan
data primer dalam rangka identifikasi potensi wilayah dengan cara menggunakan
angket dengan alat bantu
4.
Melakukan
analisa hasil tabulasi data potensi wilayah secara deskriptif
5.
Menyusun
rancangan strategi penyuluhan tingkat kecamatan untuk satu jenis program
6.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media radio dalam bentuk drama berseri
7.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media luar ruang dalam bentuk umbul umbul
8.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media luar ruang dalam bentuk billboard
9.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media tatap muka dalam bentuk diskusi kelompok
10.
Menyusun materi
penyuluhan untuk buku pedoman
11.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media pameran
12.
Membuat
instrument uji coba bersifat terbuka dalam rangka persiapan uji coba media
penyuluhan
13.
Menyusun
instrument evaluasi bersifat terbuka dengan kurang atau sama dengan 10 variabel
dalam rangka persiapan evaluasi media penyuluhan
14.
Menyusun
perencanaan untuk pelaksanaan advokasi ditngkat kabupaten/kota
15.
Melaksanakan
advokasi ditingkat kecamatan/ desa
16.
Merancang cara
untuk mendapatkan dukungan social ditingkat kecamatan/desa
17.
Pelaksanakan
kegiatan penggalangan dukungan social ditingkat kecamatan/desa
18.
elakukan
pengembangan untuk kegiatan dukungan social di masyarakat melalui konsultasi
19.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan massal melalui ceramah dengan satu alat bantu
20.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kelompok dengan metode ceramah dengan satu alat
bantu/peraga
21.
Melaksanakn
kegiatan penyuluhan individu melalui ceramah dengan satu alat bantu/peraga
22.
Mengkaji
bahan-bahan untuk pameran dan hunting lokasi
23.
Menyeleksi dan
membuat materi/ media untuk kegiatan pameran.
III.
Penyuluh
Kesehatan Masyarakat Penyelia yaitu :
1.
Mengumpulkan
data untuk menyusun rencana lima tahunan
2.
Mengolah data
untuk menyusun rencana lima tahunan
3.
Menganalisa
data, mengevaluasi data untuk menyusun rencana tribulan
4.
Mempersiapkan
rencana untuk menyusun rencana tribulan
5.
Menganalisa dan
mengevaluasi data untuk menyusun rencana
bulanan
6.
Mempersiapkan
rencana untuk menyusun rencana bulanan
7.
Melakukan
pengolahan data dan tabulasi secara manual dalam rangka identifikasi potensi
wilayah
8.
Menyusun
rancangan strategi penyuluhan tingkat kabupaten/kota untuk jenis program
9.
Menyusun
rancangan strategi penyuluhan tingkat propinsi untuk satu jenis program
10.
Melaksanakan
uji coba rancangan strategi penyuluhan ditingkat kabupaten/kota
11.
Menyusun
rencana kerja/usulan kegiatan tingkat kabupaten/kota
12.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media radio dalam bentuk pragmen/obrolan
13.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media cetak dalam bentuk lembar balik
14.
Menyusun materi
penyuluhan untuk media cetak dalam bentuk kartu susun (flashcard)
15.
Membuat rancangan
media penyuluhan untuk media elektronik
16.
Membuat
rancangan media penyuluhan untuk pameran
17.
embuat
rancangan media penyuluhan untuk media luar ruang
18.
Melaksanakan
persiapan uji coba dengan membuat kerangka acuan untuk satu wilayah
19.
Melaksanakan persiapan uji coba dengan instrumen uji coba
yang bersifat tertutup.
20.
Melaksanakan
uji coba media audiovisual dengan durasi kurang dari menit
21.
Melaksanakan
uji coba media cetak dengan jumlah halaman satu lembar
22.
Melakukan
persiapan evaluasi media dengan membuat kerangka acuan untuk satu wilayah
23.
Melakukan
persiapan evaluasi dengan menyusun instrument evaluasi yang bersifat terbuka
dan jumlahnya kurang dari 10 variabel
24.
Melakukan
pengolahan dan tabulasi data hasil evaluasi media penyuluhan dengan computer
secara variasi tunggal
25.
Melakukan
pendekatan individu /kelompok terhadap pimpinan institusi pemerintah/swasta
dalam rangka memprakondisikan kegiatan penyuluhan kesehatan
26.
Melaksanakan
kegiatan advokasi ditingkat kecamatan/desa
27.
Melaksanakn
kegiatan advokasi ditingkat kabupaten/kota
28.
Melakukan
identifikasi peluang untuk menjaring kemitraan
29.
Merancang cara
untuk mendapatkan dukungan social tingkat kabupaten/kota
30.
Melaksanakan
kegiatan penggalangan untuk mendapatkan dukungan social kabupaten/kota
31. Melaksanakan
kegiatan secara massal melalui kegiatan ceramah dengan beberapa alat
bantu/peraga
32.
Melaksanakn
kegiatan penyuluhan kelompok melalui kegiatan ceramah dengan beberapa alat
bantu/ peraga
33.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan individu dengan beberapa alat bantu/ peraga
34.
Melaksanakan
kesenian tradisional untuk kegiatan penyuluhan kesehatan


0 Comments:
Dipersilahkan memberikan komentar sesuai dengan etika dan peraturan perundang - undangan.