Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas Simpur 2023
Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas Simpur 2023
Pelaksanaan akreditasi pada puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akreditasi puskesmas ini diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat yang menerima layanan kesehatan di puskesmas.
0 Comments:
Dipersilahkan memberikan komentar sesuai dengan etika dan peraturan perundang - undangan.