Program Puskesmas
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DUPAK FUNGSIONAL PENYULUH TERAMPIL bag 2
C. PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Dalam perhitungan angka kredit, ada
ketentuan – ketentuan yang harus diperhatikan oleh fungsional penyuluh
kesehatan masyarakat , yaitu
·
Penyuluh
kesehatan masyarakat yang melaksanakan tugas penyuluh kesehatan diatas jenjang
jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilaksanakan.
·
Penyuluh
kesehatan masyarakat yang melaksanakan tugas
penyuluh kesehatan di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
penyuluh kesehatan di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
·
Jumlah angka
kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh penyuluh kesehatan masyarakat
untuk dapat diangkat dalam jabatan/ kenaikan pangkat harus memenuhi ketentuan :
-
Sekurang
kurangnya 80 % angka kredit berasal dari unsur utama
-
Sebanyak
banyaknya 20 % angka kredit berasal dari unsur
penunjang
·
Penyuluh
kesehatan masyarakat yang secara bersama membuat karya tulis ilmiah dibidang
penyuluhan dan kesehatan, pembagian angka kreditnya adalah
-
60 % bagi
penulis utama
-
40 % bagi semua
penulis pembantu ( sebanyaknya terdiri 5 orang )
·
Penyuluh
kesehatan masyarakat diberhentikan dari jabatannya apabila
-
Apabila dalam
jangka 1 thn sejak dibebaskannya sementara dari jabatannya tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi.
-
Dalam jangka 1
tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan.
-
Dijatuhi
hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap kecuali hukuman
disiplin berat berupa penurunan pangkat
-
Dipindahkan ke
jabatan structural.
D. BUKTI FISIK
KEGIATAN
Seorang pejabat
fungsional dalam melaksanakan kegiatan –kegiatan wajib mengumpulkan bukti fisik
dari kegiatan yang dilaksanakan supaya kegiatan tersebut diakui dan mendapatkan
point atau nilai , bukti fisik dapat
dilihat pada tabel berikut :
Tabel. 1
BUKTI FISIK KEGIATAN PETUGAS PROMOKES
NO
|
KEGIATAN
|
BUKTI FISIK
|
1
|
Penyuluhan
individu
|
Register
yg dilengkapi dengan tanda tangan pasien/ klien
|
2
|
Penyuluhan
kelompok,MMD,dan kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
|
Daftar
hadir, bisa saja ditambah foto kegiatan
|
3
|
Penyuluhan
massa
|
Surat
tugas yang diketahui oleh kepala desa
|
4
|
Advokasi
|
Lembaran
yg ditandatangani oleh instansi yang dikunjungi.
|
5
|
Kumpul
data primer/sekunder
|
Rekap
hsl pendataan
|
6
|
Analisa
data
|
Hasil analisa
|
7
|
Laporan
desa siaga/promkes
|
Fotocopi
lap bulanan
|
8
|
Pembuatan
profil/makalah
|
Profil/makalah
|
9
|
Menulis
artikel
|
Ket
dari media yang memuat
|
10
|
Pemberian
informasi melalui media elektronik
|
Ket
dari media
|
11
|
Pemasangan
spanduk/poster
|
Surat
tugas dari pimpinan diketahui oleh
kades/instansi yg dikunjungi.
|
12
|
Keg
yg sifatnya linprog
|
Surat
tugas tim dr pimpinan di ket oleh instansi
|
13
|
Diklat/seminar
|
Fotocopi
STTPL/sertifikat
|
14
|
Menyusun
rencana
|
Fotocopi
rencana/rancangan
|
Blanko yang digunakan dapat
dilihat pada lampiran.
E.
TATA PENYUSUNAN
DUPAK
Untuk menyeragamkan dalam penyusunan Dupak dan juga untuk kemudahan
tim penilai dalam memeriksa maka perlu diatur tata urutan penyusunan berkas
Dupak, sebagai berikut :
1.
Surat pengantar
dari puskesmas
2.
Lembaran tanda
tangan tim penilai
3.
Fotocopy SK
dupak semester sebelumnya
4.
Daftar usulan
penetapan angka kredit
5.
Surat
pernyataan melakukan kegiatan penyuluhan kesmasy
6.
Laporan
kegiatan beserta bukti fisik
7.
Surat
pernyataan melakukan kegiatan pendidikan kesmasy
8.
Bukti fisik
9.
Surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang kesmasy
10.
Bukti fisik
Semua berkas tersebut diatas supaya disusun sesuai bulan
pelaksanaan.
BAB. III
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas
mengenai petunjuk teknis penyusunan dupak untuk tenaga penyuluh terampil, dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Dengan adanya
petunjuk teknis penyusunan dupak ini, akan memudahkan bagi penyusun dupak dan
juga bagi tim penilai dupak.
2.
Setiap petugas
fungsional penyuluh dapat memperoleh nilai / angka kredit apabila melakukan
kegiatan sesuai topoksi penyuluh
B.
Saran
Untuk saran, kami
mengharapkan kepada petugas fungsional agar membuat dupak tiap semester, untuk
memudahkan petugas fungsional sendiri maupun tim penilai .
Laporan
Kegiatan Penyuluhan Kesehatan
Uraian Kegiatan : Melaksanakan advokasi di Tingkat
Kecamatan
Nilai
kredit =
I. PENDAHULUAN.
II.PELAKSANAAN.
No
|
Sasaran
|
Instansi/Jabatan
|
Tanggal
|
Materi/Advokasi
|
1
|
III. HASIL YANG DICAPAI.
Demikian laporan kegiatan jadikan
pertimbangan dalam pengumpulan angka kredit jabatan fungsional penyuluh
kesehatan.
Kandangan,
Mengetahui
;
Pejabat penyuluh
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENYULUHAN KESEHATAN MASYARAKAT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
NIP
Pangkat/Gol.ruang
Jabatan
Unit Kerja
Menyatakan bahwa
Nama
NIP
Pangkat/gol ruang /
TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan penyuluhan
kesehatan, sebagai berikut :
NO
|
Uraian
penyuluhan kesehatan masyarakat
|
Tgl/bulan
|
Satuan
Hasil
|
Jlh Volume
kegiatan
|
Jlh
Angka kredit
|
K
E T |
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
||||||
2
|
||||||
3
|
||||||
4
|
Simpur,
Kepala Puskesmas
..............
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENDIDIKAN KESEHATAN MASYARAKAT
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama
NIP
Pangkat/Gol.ruang
Jabatan
Unit
Kerja
Menyatakan bahwa
Nama
NIP
Pangkat/gol ruang
Jabatan
Unit
kerja
Telah melakukan kegiatan
pengembangan proesi sebagai berikut :
NO
|
Uraian Kegiatan pendidikan
|
Tgl/bulan
|
Satuan
Hasil
|
Jlh Volume
kegiatan
|
Jlh
Angka kredit
|
K
E T |
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
Simpur,
Kepala Puskesmas ..............
18
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG KESEHATAN MASYARAKAT
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama
NIP
Pangkat/Gol.ruang
Jabatan
Unit
Kerja
Menyatakan bahwa
Nama
NIP
Pangkat/gol
ruang //TMT
Jabatan
Unit
kerja
Telah melakukan kegiatan
penunjang kesehatan, sebagai berikut :
NO
|
Uraian Kegiatan Penunjang
|
Tgl/bulan
|
Satuan
Hasil
|
Jlh Volume
kegiatan
|
Jlh
Angka kredit
|
K
E T |
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
2
|
||||||
Jumlah
|
Simpur
Kepala Puskesmas
...........
19
L
A
M
P
I
R
A
N
0 Comments:
Dipersilahkan memberikan komentar sesuai dengan etika dan peraturan perundang - undangan.